Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Provinsi Bali, drh. IKG Nata Kesuma saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa ada kriteria tertentu sapi boleh dikirim keluar Bali. Sapi potong itu harus mengantongi Surat Kesehatan Hewan. Rata-rata sapi potong tersebut dikirim ke Pulau Jawa yakni Jawa Timur hingga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; ke Sumatera (Batam), dan Kalimantan.
“Pengiriman tergantung pelaku usaha. Bulan ini lebih banyak mengeluarkan karena kebutuhan hewan kurban meningkat. Otomatis pedagang sapi lebih banyak mengirim. Selain surat keterangan Keswan dari Dinas Perternakan Provinsi dan Kabupaten membuktikan itu. Sapi yang dikirim harus jantan,” tegasnya.
Disebutkannya, memang ada perbedaan kriteria yakni pada bulan-bulan biasanya bobot hidup minimal sapi potong yang diizinkan keluar dari Bali per ekornya harus mencapai 350 kilogram. Sedangkan dikarenakan permintaan meningkat di bulan ini, maka ketentuan untuk Idul Adha diizinkan minimal 250 kilogram.