Denpasar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Federasi SERBUK, dan sejumlah pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang melaporkan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting). Laporan tersebut diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Bali pada 25 September 2024 lalu.
Pelaporan pidana tersebut dilatarbelakangi oleh pelarangan bergabung dengan serikat pekerja serta mengikuti kegiatannya, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja dengan perusahaan baru. Perusahaan juga melarang dua pekerjanya masuk ke area PLTU Celukan Bawang, karena aktivitas mereka yang mengedarkan formulir pendaftaran serikat pekerja. Kini, Polda Bali menghentikan penyelidikannya terhadap pelaporan ini.