Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi hukum (freepik.com/freepik)
ilustrasi hukum (freepik.com/freepik)

Denpasar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Federasi SERBUK, dan sejumlah pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang melaporkan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting). Laporan tersebut diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Bali pada 25 September 2024 lalu. 

Pelaporan pidana tersebut dilatarbelakangi oleh pelarangan bergabung dengan serikat pekerja serta mengikuti kegiatannya, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja dengan perusahaan baru. Perusahaan juga melarang dua pekerjanya masuk ke area PLTU Celukan Bawang, karena aktivitas mereka yang mengedarkan formulir pendaftaran serikat pekerja. Kini, Polda Bali menghentikan penyelidikannya terhadap pelaporan ini.

1. Polda Bali menghentikan perkara

Ilustrasi polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada tanggal 24 November 2024 melalui surat No.B/2134/XI/RES.1.24/2024/Reskrimsus, Polda Bali menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh para pekerja bukan merupakan tindak pidana. Sehingga Polda Bali menghentikan proses penyelidikan atas laporan yang dibuat. Namun dalam surat penghentian perkara itu, LBH Bali dan pekerja mendapati Polda Bali tidak menjelaskan alasan terkait penghentian perkara. 

LBH Bali menilai, bahwa Polda Bali telah mengabaikan prinsip peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak (fair trial).

"Dalam menjalankan kewenangannya, kepolisian dianggap mengabaikan ketentuan yang termaktub dalam instrumen hukum dan hak asasi manusia," kata Direktur YLBHI-LBH Bali, Rezky Pratiwi, dalam keterangan pers resmi yang diterima IDN Times.

2. Hak untuk berserikat telah diatur dalam sejumlah regulasi

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

LBH Bali menyebutkan, hak untuk berserikat telah dijamin dalam konstitusi seperti UU Serikat Pekerja, dan UU HAM, serta beberapa instrumen HAM seperti Freedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention 1948, Right to Organise and Collective Bargaining Convention 1949, International Labour Organization Convention, dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Adanya aturan ini menurut LBH Bali, Polda Bali sebagai representasi negara melanggengkan pelanggaran HAM, terutama berkaitan dengan kebebasan WNI dalam berserikat.

3. LBH Bali dan pekerja PLTU Celukan Bawang mengirimkan surat keberatan

LBH Bali dan pekerja PLTU Celukan Bawang kirimkan surat keberatan atas penghentian perkara union busting. (Dok. LBH Bali)

Merespon tindakan Polda Bali, Jumat (13/12/2024) lalu, LBH Bali bersama pekerja PLTU Celukan Bawang mengirimkan surat keberatan atas penghentian perkara yang dilakukan Polda Bali. Surat ini dikirimkan dengan pertimbangan, bahwa Polda Bali telah melakukan serangkaian prosedur yang prematur dalam menilai hingga menghentikan perkara ini. 

LBH Bali juga meminta penjelasan secara transparan terkait pertimbangan yang mendasari keputusan di atas. Terakhir, LBH Bali meminta agar Polda Bali melakukan gelar perkara ulang dan melanjutkan proses penegakan hukum atas perkara union busting yang dilaporkan oleh pekerja PLTU Celukan Bawang.

Para pekerja dan LBH Bali juga mendesak Kompolnas Republik Indonesia beserta Irwasda Polda Bali untuk mengawal maupun memberikan atensi atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

"Meminta Komnas HAM Republik Indonesia untuk memantau dan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM terkait dengan praktik perburuhan tidak sehat (unfair labor practice) di PLTU Celukan Bawang," katanya.

Editorial Team