Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018, mulai 1 Januari 2019 masyarakat Kota Denpasar dilarang menggunakan plastik. Hal ini diterapkan pula di Pura Sakenan.
Ida Bagus Gede Pidada mengatakan, pihaknya telah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan plastik saat memohon air suci (Tirta). Imbauan ini telah disampaikan sebelumnya baik melalui radio pemerintah Kota Denpasar, media massa, maupun secara langsung.
“Kami mengimbau seluruh pamedek yang akan tangkil saat pujawali di Pura Sakenan, untuk nunas tirta jangan memakai plastik. Kita mulai tekan sampah plastik itu mulai dari Pura Sakenan,” katanya.
Namun pada hari pertama, masih banyak ditemukan masyarakat yang membawa plastik untuk nunas tirta. Ida Pidada menyebut, karena ini peraturan baru, masyarakat masih perlu waktu untuk membiasakan diri.
“Kami dari penyelenggara juga mulai tidak menyediakan plastik. Kalau sebelumnya memang dari pengayah sudah memplastik-plastik tirtanya, sehingga masyarakat praktis mengambil. Tapi sekarang tidak lagi. Mereka harus membawa tempat sendiri,” imbuhnya.
Kendati masih banyak ditemukan menggunakan plastik, namun Ida Pidada memperkirakan akan terjadi penurunan penggunaan sampah plastik hingga 25 persen.
“Ini kan masih baru. Rencananya pujawali 6 bulan mendatang kami akan sterilkandari sampah. Umat yang nunas tirta akan kita sediakan toples kecil. Ini masih kami akan coba. Termasuk penataan pedagang agar mengurangi penggunaan plastik,” katanya.
Ngiring sareng-sareng menjaga kebersihan dari sampah plastik.