Petugas kepolisian menangani kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Utama Denpasar-Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Jumat (8/8/2025). (Dok.Istimewa)
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Aldri Setiawan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.45 Wita.
Berawal saat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 5574 ZN yang dikendarai oleh I Gusti Kade Ngurah Oktayana Putra (44), melaju dari arah timur menuju barat.
Saat tiba di lokasi kejadian, ia mendahului bus Mercedes Benz bernomor polisi DK 7822 BI yang dikemudikan oleh Mochamad Syaifudin (50). Namun, saat menyalip, motor tersebut menyenggol badan bus sehingga oleng dan terjatuh.
Pada saat yang sama dari arah berlawanan, melaju truk Mitsubishi bernomor polisi P 8556 GE yang dikendarai oleh Samsul Arifin (44). Kecelakaan tidak dapat dihindari. Truk tersebut menabrak pengendara motor yang terjatuh di jalurnya.
"Sempat menyenggol bus kemudian jatuh dan datang truk dari arah berlawanan," kata Aldri.