Badung, IDN Times- Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menetapkan Heriyanto (33) dan Sugito (32) asal Tangerang Banten sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya diamankan pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Hasil pengembangan kasus tersebut diungkap pihak kepolisian bahwa para korban dijanjikan bekerja di restoran dengan gaji dan juga bonus.