Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)
Untuk mendukung pengolahan sampah di TPS 3R, pihak Desa Tegal Mengkeb mendukung dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 juta per tahun, termasuk honor untuk petugas. Total ada enam orang yang mengelola TPS 3 R Mertha Nadhi.
Menurut Widarma dalam setahun, Desa Tegal Mengkeb menghasilkan dua ton sampah per minggu. Desa Tegal Mengkeb sendiri memiliki 900 kepala keluarga (KK) dengan sekitar 3.000 penduduk.
"Dengan pemilahan langsung di rumah tangga, membuat residu sampah yang dibuang ke tegalan masyarakat masing-masing tidak begitu banyak. Ini memecahkan permasalahan sampah di Desa Tegal Mengkeb," ujar Widarma.
Selain penandatanganan surat pernyataan memilah sampah, Desa Tegal Mengkeb melalui peraturan desa adat atau perarem juga melarang masyarakat membuang sampah pada saat bersembahyang di pura.
"Jadi bekas canang dan kuwangen tidak boleh ditinggal di pura. Wajib dibawa pulang," katanya.
Semoga ide ini ditiru oleh masyarakat di seluruh Indonesia ya.