Pengantar Galon Mencekik dan Rampok Tas Pelanggan di Jembrana

Jembrana, IDN Times - tim Opsnal Jatanras Kurawa Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pria berinisial M (36) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku melakukan aksinya dengan mencekik korban dan membawa kabur barang-barang berharga di sebuah rumah kawasan Kelurahan Dauhwaru. Tindakan kejahatan yang dilakukannya menyebabkan korban mengalami luka lecet di leher dan kerugian total sekitar Rp3 juta.
1. Berawal dari bantuan mengantar galon

Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat setelah laporannya masuk ke kepolisian. Kejadian berawal pada Selasa (24/6/2025) lalu sekitar pukul 16.00 Wita, saat korban berinisial SR berbelanja di sebuah warung. Korban membeli token listrik dan air galon. Pelaku, yang merupakan karyawan warung sembako, mengantar galon dan token listrik ke rumah korban.
Korban sempat meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku untuk mengambil galon. Setelah kembali, pelaku masuk ke dalam rumah korban, menaruh galon, lalu mencari korban yang sedang menyapu di kamar.
"Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban," ungkap Citra.
2. Pelaku mencekik korban dan bawa kabur tas

Tanpa disangka, pelaku langsung mencekik leher korban hingga lemas tak berdaya. Setelah korban tak berdaya, pelaku masuk ke dalam kamar tidur dan mengambil tas selempang yang berisi ponsel senilai Rp2,7 juta, uang tunai Rp1 juta, dan KTP milik korban.
Korban sempat berteriak minta tolong ketika pelaku keluar. Pelaku lari meninggalkan sepeda listriknya. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka lecet di leher dan kerugian total sekitar Rp3 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Terminal Ubung Denpasar. Setelah interogasi, motif pelaku adalah untuk mendapatkan uang dan barang berharga untuk keperluan pribadi," jelasnya.
3. Terancam hukuman 9 tahun penjara

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti sepeda listrik, galon, tas, dompet, KTP korban, ponsel, dan uang tunai sisa hasil kejahatan, telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Seluruh masyarakat kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya jangan berikan orang tak dikenal dengan pasti masuk ke dalam rumah dengan alasan apa pun," imbaunya.