Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan membentuk tim gabungan untuk menghadapi maraknya pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan tim gabungan ini akan melibatkan Kantor Imigrasi, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dan pecalang pada Selasa lalu, 6 Mei 2025.
Rencananya, tim gabungan tersebut akan terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi aktivitas WNA, khususnya yang dinilai menyimpang dari aturan hukum maupun norma budaya Bali.
“Harus dibuat terintegrasi bersama, tidak bisa kita bergerak parsial. Ini menyangkut citra Bali dan kewibawaan negara,” ujar Koster di Jayasabha, Kota Denpasar.
Menurut pengamat pariwisata di Bali, ada pendekatan lain yang dapat dilakukan selain penindakan tegas. Seperti apa pendekatan itu? Berikut informasi selengkapnya.