Denpasar, IDN Times - Proyek pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Pesisir Serangan, Denpasar Selatan, Denpasar menuai penolakan warga Serangan.
Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko mengungkapkan penolakan warga Serangan bukan satu-satunya terhadap proyek FSRU LNG. Sebelumnya rencana pembangunan LNG di Desa Intaran, ditolak warga sekitar. Sementara, sisanya tidak terlibat dalam partisipasi publik, sehingga Darmoko menilai penolakan itu menjadi preseden agar LNG tidak dibangun.
“Kalau kita lihat presedennya, jangan dibangun di sini. Kalau dibangun di sini, sini nolak, bangunan situ, situ menolak gitu ya. Itu menunjukkan bahwa sebenarnya warga juga gak mau,” ujar Darmoko kepada IDN Times.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq telah menerbitkan dokumen Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) terhadap proyek LNG tersebut.
Rencananya, proyek itu berlokasi di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Namun, dari lima desa/kelurahan itu hanya ada satu nama warga di Desa Sidakarya, yang berperan sebagai peserta konsultasi publik, daan setuju atas pembangunan FSRU LNG. Warga Serangan menilai, tidak ada pelibatan publik secara menyeluruh terhadap proyek itu.
