Denpasar, IDN Times – Bantuan sosial (Bansos) program pemerintah untuk menekan dampak sosial pandemik COVID-19 sudah digelontorkan. Sumber bantuannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, jenisnya pun bermacam-macam:
- Program keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako dari Kemensos
- Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau sembako dari Kemensos
- Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Pos oleh Kemensos
- Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kemensos
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
- Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
- Subsidi Gaji Karyawan dan Program Prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja
- BST atau sembako dari APBD tiap kabupaten/kota
- Subsidi listri, keringanan pinjaman bank dan lainnya
Namun apapun yang namanya bansos, itu adalah sumber korupsi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, ketika dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon tak lama ini. Berikut penjelasan selengkapnya: