Terdakwa KDRT seorang dokter berinisial IKGASP (28) mengikuti sidang pada Selasa (31/1/2023). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, terdakwa IKGASP mengakui melakukan KDRT terhadap korban ID (32), yang saat itu masih menjadi istri sahnya. Pengakuannya, ia melakukan kekerasan pada 23 Maret 2022 lalu, pukul 21.30 Wita, di Jalan Diponogoro, Denpasar, karena emosi. Lalu rasa amarahnya dilampiaskan dengan melempar bantal ke korban, kemudian memukul menggunakan tangan terbuka.
“Sebenarnya yang membuat saya emosi, chat-nya. Emosi saya saat itu (pukul) pakai bantal,” ungkapnya IKGASP.
Terdakwa dengan gamblang menceritakan kejadian KDRT tersebut, lengkap dengan posisi korban saat kejadian. Ia mengakui bahwa korban sempat terbentur ke lemari kayu saat penganiayaan itu terjadi dan dia tidak meminta maaf maupun menolong korban. Hakim pun sempat mempertanyakan tindakan terdakwa, mengapa rasa emosi dilampiaskan dengan pemukulan.