Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
anak punk.jpg
Penertiban anak punk di Jalan Gajah Mada Buleleng. (Dok.Satpol PP Buleleng)

Buleleng, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng menertibkan empat orang anak punk yang diduga melanggar ketertiban lingkungan dan warga sekitar. Proses penertiban berlangsung pada Sabtu malam, 20 September 2025.

Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, mengatakan empat orang anak punk yang ditertibkan berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka ditertibkan setelah Satpol PP Buleleng menerima aduan warga sekitar yang merasa tidak nyaman atas kehadiran anak punk itu. Mereka tengah mengamen di Catus Pata Peken (Pasar) Buleleng, lampu merah Jalan Gajah Mada Singaraja saat ditertibkan.

1. Satpol PP Buleleng tiba 30 menit setelah menerima aduan warga

ilustrasi Telepon (pexels.com/chepté cormani)

Arya mengungkapkan, proses penertiban ini telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Melalui aduan warga dan perda itu, Arya menyampaikan bahwa keempat anak punk telah melanggar ketertiban umum yang membuat warga tidak nyaman. Pihaknya tiba di lokasi 30 menit setelah menerima laporan warga.

"Atas laporan warga, tidak sampai 30 menit kami tindak lanjuti dengan mengirim Tim Lagas (Langsung Tanggap Tuntas) sebanyak tujuh orang,” kata Arya dalam rilisnya, Sabtu (20/9/2025).

2. Pengaduan terkait kamtibmas Buleleng dapat menghubungi nomor dan media sosial resmi

ilustrasi menelepon (pexels.com/Hassan OUAJBIR)

Arya menganjurkan agar warga Buleleng menghubungi media sosial (medsos) dan nomor telepon resmi Satpol PP Buleleng. Karena pihaknya membutuhkan partisipasi aktif warga.

"Siapa pun, di mana pun di wilayah Kabupaten Buleleng, silakan hubungi kami melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi kami," ujarnya.

3. Keempat anak punk dititipkan di Dinas Sosial Buleleng

Ilustrasi rumah singgah Dinsos Buleleng. (Dok. Istimewa/Satpol PP Buleleng)

Melalui penertiban tersebut, tiga dari empat anak punk tidak membawa identitas diri maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara, satu orang telah membawa KTP asal Pekalongan, Jawa Tengah. Sementara, keempat anak punk itu didata oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng. Mereka juga dititipkan di rumah singgah milik Dinsos Buleleng bersama sebuah gitar untuk mengamen.

Editorial Team