Buleleng, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng menertibkan empat orang anak punk yang diduga melanggar ketertiban lingkungan dan warga sekitar. Proses penertiban berlangsung pada Sabtu malam, 20 September 2025.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, mengatakan empat orang anak punk yang ditertibkan berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka ditertibkan setelah Satpol PP Buleleng menerima aduan warga sekitar yang merasa tidak nyaman atas kehadiran anak punk itu. Mereka tengah mengamen di Catus Pata Peken (Pasar) Buleleng, lampu merah Jalan Gajah Mada Singaraja saat ditertibkan.