Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Program Keluarga Harapan (PKH) (jakarta.go.id/Dinas Sosial)
Program Keluarga Harapan (PKH) (jakarta.go.id/Dinas Sosial)

Intinya sih...

  • Peningkatan peserta PKH di Tabanan sebanyak 5.333 KPM pada 2025

  • Perbedaan data DTKS dan DTSEN menjadi penyebab peningkatan peserta PKH

  • Kriteria keluarga yang masuk dalam program PKH tetap menyasar keluarga miskin dengan kriteria tertentu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tabanan pada 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disampaikan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan, jumlah peserta PKH di triwulan ketiga pada 2025 sebanyak 15.503 KPM (keluarga penerima manfaat) atau bertambah sebanyak 5.333 KPM. Adapun peserta PKH di Tabanan pada tahun 2024 adalah 10.170 KPM.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3A Tabanan, I Putu Antika, mengatakan peningkatan jumlah peserta paling banyak terjadi di Kecamatan Pupuan. Pencairan tahap empat PKH tahun ini akan berlangsung antara Oktober atau awal November mendatang.

1. Peningkatan PKH disebabkan adanya perbedaan data DTKS dan DTSEN

Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) (Dok. UMSU)

Antika melanjutkan, peningkatan penerima PKH ini diperkirakan karena peralihan dari Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN yang mulai diterapkan sejak Juli 2025.

"Sesuai DTSEN, peserta PKH merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk ke dalam desil satu sampai empat. Kemungkinan ada perbedaan antara DTKS dan DTSEN yang dipakai acuan Pemerintah Pusat saat ini yang mengakibatkan ada peningkatan jumlah peserta," ujarnya, Rabu (22/10/2025)

2. Perbedaan penentuan PKH antara DTKS dan DTSEN

Ilustrasi rumah keluarga pemerintah PKH..

Lebih lanjut Antika menjelaskan, saat memakai acuan DTKS proses penetapan peserta PKH melalui proses pengusulan yang kemudian direkomendasikan oleh pemerintah pusat. Ada kemungkinan penambahan ini karena calon peserta PKH yang tadinya belum mendapatkan rekomendasi saat penerapan DTKS masuk ke dalam DTSEN.

“Mungkin mereka yang diusulkan saat DTKS tidak dapat rekomendasi lalu muncul di DTSEN pada desil tertentu,” ujarnya memperkirakan.

DTSEN sendiri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga KPM yang mendapatkan bansos akan muncul sesuai dengan desilnya.

“Desil ini yang menentukannya adalah Pemerintah Pusat melalui DTSEN berdasarkan hasil survei dari Badan Pusat Statistik,” jelas Antika.

Antika menjelaskan, daftar penerima bansos PKH yang muncul pada DTSEN pada nantinya akan diverifikasi kembali oleh petugas pendamping Dinsos P3A di lapangan.

3. Kriteria keluarga yang masuk dalam program PKH

Ilustrasi Program Keluarga Harapan (PKH) (Kemensos Ri)

Menurut Antika, program PKH tetap menyasar keluarga miskin dengan kriteria tertentu. Seperti memiliki anak usia sekolah, balita, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia. Melalui bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat (KPM) dapat meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga.

“Pada prinsipnya bantuan ini untuk membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat,” katanya.

Editorial Team