ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)
Masyarakat yang tidak begitu paham proses pengusulan hingga pencairan dana hibah, membuat dana hibah rentan diselewengkan. Masyarakat yang awam biasanya mengira dana hibah itu merupakan bantuan dari anggota dewan.
Seperti yang diungkapkan seorang warga di Klungkung, Ketut S. Ia sempat mendapatkan bantuan hibah seperangat gamelan pada tahun 2019.
“Disampaikan hibah tersebut dari anggota dewan. Saya diminta mencarikan beliau (oknum dewan) suara. Imbalannya saya diberikan bantuan hibah untuk membeli perangkat gamelan,” ungkapnya, Jumat (23/12/2022).
Ia mengaku tidak pernah secara rinci membuat proposal pengusulan hibah. Ia hanya diminta membuat kelompok, membuat daftar gamelan yang dibeli dan perkiraan harganya, lalu meminta menandatangani proposal. Termasuk meminta tanda tangan pihak desa hingga camat.
“Saya diminta menyetor nama kelompok dan nama-nama anggota kelompok. Lalu proposal sudah jadi, saya diminta mencari tanda tangan saja sampai membuat rekening bank daerah,” ujar Ketut S.
Menunggu sekitar 8 bulan, barulah ada transfer dana hibah ke rekeningnya.
“Kami sempat diminta sekitar Rp1 juta setelah hibah itu cair, katanya untuk staf yang bertugas untuk menyusun proposal. Tapi kami tidak masalah karena sangat dipermudah untuk mendapatkan hibah,” jelas Ketut S.