Penembakan Berencana di Munggu, Korban Awalnya Tidak Ingin ke Bali

Badung, IDN Times - Sabtu 14 Juni 2025 menjadi sejarah kelam keamanan pariwisata Bali, yang melibatkan aktivitas orang asing. Hari tersebut terjadi kasus penembakan di vila kawasan Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Satu orang korban laki-laki berinisial ZR (33) meninggal dunia di kamar mandi, sedangkan satu korban lainnya SG (35) dapat diselamatkan. Keduanya merupakan warga Australia. Kepolisian kemudian membekuk tiga orang laki-laki yang juga berkebangsaan Australia, di antaranya berinisial D, T dan C.
1. Bali bukan tujuan utama liburan korban dan pasangannya

Pengacara istri korban ZR dari Kepala DNT Lawyers di Bali, Sary Latief, mengatakan bahwa korban ZR dan istrinya GJ (30), baru pertama kali ke Bali atau Indonesia. Bali diungkap bukan tujuan utama untuk liburan mereka. Liburan ke Bali, yang juga untuk merayakan ulang tahun GJ pada 16 Juni tersebut, dipilih karena pertimbangan jarak dan biaya.
Keduanya memiliki enam anak. ZR bekerja sebagai pengusaha alat berat dan properti di Melbourne. Mereka sampai Bali pada Kamis lalu, 12 Juni 2025. Keesokan harinya, 13 Juni 2025, keduanya sempat pergi makan malam dan pulang sekitar pukul 23.00 Wita.
"Dua bulan yang lalu, mereka membuat paspor, berencana sebetulnya bukan ke Bali. Mengambil waktu cuma lima hari rencananya. Dia sangat trauma karena pada hari ulang tahun, beliau harus berkunjung ke rumah duka dan merayakan ulang tahunnya dengan jenazah sang suami," terangnya.
Sary mengatakan, GJ saat ini dalam pendampingan pengamanan dari pihak kepolisian. Kondisinya yang traumatis membuatnya tampak lebih kurus, nafsu makannya juga hilang.
2. Korban mengalami luka tembak di dada kiri

Kuasa hukum lainnya, Pahrur Dalimunthe, membeberkan hasil autopsi ZR di mana luka fatal berada di dada kiri. Proses visum yang dibutuhkan sudah selesai, sehingga pihak korban saat ini tengah melakukan pengurusan dokumen kepulangan jenazah ZR.
"Matinya itu karena adanya luka tembak pada dada kiri dan mengenai jantung," katanya.
3. Penangkapan pelaku berdasarkan petunjuk dari barcode

Fakta menarik juga dibeberkan oleh Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara. Pengungkapan tersangka terduga pelaku penembakan berencana tersebut teridentifikasi dari barcode pada palu yang ditemukan di lokasi kejadian. Palu tersebut ditemukan di pintu masuk vila, dan menjadi petunjuk awal terbongkarnya kelompok pelaku penambakan.
Hasil penelusuran, terduga pelaku saat itu terekam closed circuit television (CCTV) di sebuah toko. Namun, jejaknya hilang, tidak terekam CCTV. Pelaku D diamankan di Jakarta saat akan berupaya keluar Indonesia, sedangkan kedua rekannya T dan C diamankan di Singapura. Ketiganya sampai di Bali pada Selasa lalu, 17 Juni 2025 untuk diserahterimakan kepada pihak kepolisian di Bali.
"Dari mula kita temukan barcode di palu tersebut. Kita lakukan investigasi siapa pembelinya," ungkapnya.
4. Penembakan merupakan kasus kedua sepanjang lima tahun di Bali

Kabid Humas Kepolisian Daerah Bali, Kombespol Ariasandy, mengatakan kejadian penembakan tersebut merupakan pembunuhan berencana. Sehingga pihak kepolisian mengenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi kasus penembakan yang kedua melibatkan WNA selama lima tahun terakhir. Kasus pertama diungkapnya terjadi pada 2023.
"Untuk kasus penembakan yang baru terjadi, sementara proses lidik (penyelidikan) sidik (penyidikan) oleh penyidik. Kita antisipasi setiap potensi dan kejadian tindak pidana, khususnya pembunuhan melalui kegiatan-kegiatan kepolisan preemtif, preventif dan penegakan hukum," ungkapnya, Selasa (24/6/2025).