Denpasar, IDN Times - Fenomena sing beling, sing nganten adalah stigma toksik yang terus bergulir di Bali. Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, sing beling, sing nganten artinya tidak hamil, tidak menikah. Konteksnya, perempuan di Bali tidak dinikahi oleh laki-laki pasangannya jika belum hamil. Normalisasi seksualitas pranikah di Bali yang mengkhawatirkan, membuat tim peneliti muda dari Universitas Udayana (Unud) membedah fenomena ini.
Para peneliti ini menelaah dari sisi konstruksi sosial budaya dengan perspektif feminist legal theory. Proses riset tersebut sebagai tahapan mengikuti kompetisi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Peneliti muda tersebut berasal dari jurusan dan fakultas berbeda. Mereka di antaranya Firmansyah Krisna Maulana (Fakultas Hukum, 2022 sebagai ketua tim) dengan anggota Ni Kadek Dinda Prameswari (Fakultas Kedokteran, 2023); Ni Putu Essa Pradevi (Fakultas Hukum, 2024); I Kadek Sri Pradnyani Iswari Dewi (Fakultas Ilmu Budaya, 2024); dengan Bima Kumara Dwi Atmaja SH MH sebagai dosen pembimbing dari Fakultas Hukum Unud. Bagaimana temuan para peneliti? Baca selengkapnya di bawah ini.