Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram.com/palncf

Denpasar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali berencana merivisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Meski baru tahap pembahasan, namun ada perubahan yang mulai mencuat, yakni tentang ketinggian bangunan khusus yang boleh lebih dari 15 meter.

1. Harus ada kajian yang mendalam

Pexels.com/Lex Photography

Pakar tata ruang dari Universitas Udayana, Prof Dr Ir Putu Rumawan Salain, mengaku belum sepakat dengan wacana untuk meninggikan bangunan khusus di Bali. Menurutnya, sebelum benar-benar disahkan harus dilakukan kajian yang lebih mendalam.

"Saya sendiri belum sepakat dengan wacana tersebut. Sebelum menjadi keputusan perlu dikaji ulang," katanya.

Menurutnya jika dilakukan kajian mendalam nanti akan terlihat, apakah Bali masih punya areal yang cukup untuk membangun. Jadi tidak terburu-buru menentukan bangunan boleh ditinggikan sekian meter.

2. Bangunan tinggi butuh kajian

Ilustrasi konstruksi bangunan (Pexels.com/pixabay)

Ia menambahkan, untuk membuat bangunan tinggi perlu adanya study yang benar-benar mendalam. Ia menilai jika berniat membuat bangunan tinggi pasti nanti ada jarak dengan bangunan lain. Juga harus dipikirkan terkait ketahanan bangunan saat gempa dan saluran di udaranya bagaimana.

"Adakan dulu study, segi konstruksi, dan cara membangun bagaimana. Apakah itu nanti meningkatkan kuantitas apa justru menurunkan kualitas. Karena daya serap air akan berkurang dan berpengaruh," ungkapnya.

3. Bangunan khusus harus dirinci lebih jelas

Instagram.com/denpasarheritage

Selain itu, ia mengatakan pengertian terkait bangunan khusus juga harus dijelaskan secara rinci terlebih dahulu. Karena selama ini yang dipahami pengertian bangunan khusus hanya rumah sakit, sekolah, dan pemerintahan. Padahal yang sekarang melakukan banyak pembangunan adalah bidang pariwisata.

"Berapa sih mau bangun kantor gubernur, rumah sakit, dan sekolah. Kajian akademisnya harus benar-benar dirancang. Kita harus menyiapkan Bali. Ruang untuk Bali bagaimana maka harus ada keseimbangan," ujarnya..

4. Perda RTRW harus pro dengan lingkungan

Ilustrasi pencemaran laut (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Ia menambahkan, yang harus menjadi pertimbangan dalam revisi Perda RTRW adalah pro lingkungan atau tidak. Menurutnya, substansi dalam tata ruang akan selalu ada kaitannya dengan daya tampung dan daya dukung yang dimiliki Bali.

"Dalam RTW harus berpihak pada kualitas lingkungan maka tata ruangnya nanti akan terjamin. Jadi saya mikirnya begini terhadap perubahan yang lain di tata ruang ingin pro lingkungan ataupun tidak," imbuhnya.

Editorial Team