Ilustrasi saham (IDN Times/Arief Rahmat)
Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Adhiguna, mengungkapkan berdasarkan penyelidikan, Leonard mendirikan perusahaan Cibus Artis BV di Belanda tahun 2018. Pada tahun yang sama, Cheng juga mendirikan perusahaan Artisanal Food BV di Belanda. Karena pertemanan, mereka kemudian bekerja sama untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nama PT Artisanal Food Group.
PT Artisanal Food Group lalu mengangkat istrinya Cheng, Eviana Tantono, sebagai Direktur. Sedangkan Leonard adalah komisaris perusahaan.
“Membentuk perusahaan dengan bentuk PMA. Selanjutnya di dalam tubuh perusahaan itulah terjadi perselisihan. Saling mengklaim bahwa PT PMA ini adalah milik siapa,” ungkap Adhiguna.
Perusahaan ini kemudian menyewa tanah di daerah Petitenget dalam jangka waktu 5 tahun, yang digunakan sebagai lokasi bisnis es krim bernama Reva Reno Gelato. Perusahaan juga mengangkat RBT sebagai general manager.
Namun pada tahun 2019, bisnis ini tutup karena pandemik. Tanggal 22 Juli 2020, ada pergantian direktur dari Eviane Tantono menjadi M Abidin dengan dasar Akta Nomor 10 tentang akta tertulis pengganti RUPS tanggal 1 Januari 2020. Tak berselang lama pada 4 September 2020 kembali dilakukan pergantian direktur dari M Abidin menjadi Tati, yang merupakan istri dari Leonard, sesuai dengan Akta Nomor 4.
“Owner-nya saling berada di luar negeri. Satu di Belanda, satu di Taiwan. Saling gugat terkait saham,” terangnya.