Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menang tipis melawan paslon 01, Jokowi-Ma'aruf Amin dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat, Kamis (25/4).

Kendati demikian, ada penurunan jumlah partisipasi pemilih selama pelaksanaan PSU tersebut.

1. Prabowo menang tipis saat PSU di TPS 5

(IDN Times/Imam Rosidin)

Dari data yang berhasil dihimpun, Daftar Pemilih Tetap (DPT)di TPS 5 berjumlah 210 orang. Namun yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya hanya 140 orang. Berbeda saat Pemilu tanggal 17 April lalu. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 168 orang. Artinya, ada 28 orang yang tidak mengikuti PSU hari ini.

Pada PSU kali ini, paslon 02 meraih 74 suara. Sedangkan paslon 01 meraih 66 suara, dan suara yang tidak sah nihil. Sementara pada Pemilu 17 April lalu, Prabowo mendapatkan 88 suara dan Jokowi 80 suara, dan suara yang tidak sah hanya satu suara.

2. Hasil rekapitulasi PSU di TPS 5 dinyatakan sah

(Ilustrasi pemilu) IDN Times/Imam Rosidin

Hasil rekapitulasi PSU hari ini dinyatakan sah dan ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 5, Paulus Alberto Kapu, serta seluruh saksi yang hadir.

"Tidak ada yang keberatan ya saudara-saudara. Setelah ditandatangani hasil rekapitulasi TPS 5 dinyatakan sah," kata Paulus mengumumkannya, Kamis (25/4).

3. Hasil PSU langsung diumumkan dan ditempel di TPS 5. Sedangkan data hasil dari Pemilu tanggal 17 April lalu tidak dipakai lagi

IDN Times/Imam Rosidin

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, saat ditemui di lokasi, mengatakan hasil rekapitulasi suara ini langsung dibawa ke Kecamatan Denpasar Barat. Kemudian direkap di tingkat Kecamatan dan tak perlu lagi dibawa ke Kelurahan. Hasilnya sendiri langsung diumumkan dan ditempel di TPS tersebut.

"Kami akan langsung membawa hasil ini ke Kecamatan Denpasar Barat dalam rangka rekapitulasi. Hasil pemungutan suara sebelumnya tidak akan digunakan lagi, karena sudah digantikan dengn PSU," ungkap dia.

4. Menurun karena dilaksanakan di hari kerja

Ilustrasi pilkada. IDN Times/Reza Iqbal

Terkait menurunnya jumlah pemilih yang datang, ia berujar karena PSU dilaksanakan saat hari kerja. Apalagi melihat Undang-undang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan maksimal 10 hari setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu.

"Ya, dalam proses PSU ini kita ingin tentu berharap partisipasi pemilih ditingkatkan. Kalau dulu kurang lebih 80 persen sekarang turun 66,6 persen. Ini memang risiko PSU karena tidak diadakan di hari yang diliburkan," ucapnya.

Editorial Team