Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencinta Hewan Korban Kekerasan di Bali, 6 Bulan Cari Keadilan

Dian Permata Sari, pecinta anjing yang jadi korban kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pengancaman. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Dian Permata Sari, korban tindak pengeroyokan, penganiayaan, dan pengancaman saat memberi makan anjing liar di depan rumahnya menuntut keadilan. Kasus ini terjadi pada 25 Juni 2024 lalu. Namun, hingga saat ini kasusnya belum ada perkembangan. Sementara, enam pelaku ditetapkan sebagai tahanan kota.

Dian (40) bersama kuasa hukumnya, Made Fery, dan didukung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali, pada Selasa (7/1/2025). Dian berharap agar kasusnya mendapatkan atensi dari pemerintah, khususnya DPD RI Provinsi Bali. Berikut pernyataan korban dan DPD RI Provinsi Bali selengkapnya.

1. Korban mengalami luka fisik dan psikis

Dian saat menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada komisi hukum DPD RI Provinsi Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Kasus ini berawal saat Dian memberi makan secara sukarela kepada anjing liar yang lewat di sekitar rumahnya pada wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Pelaku, yang merupakan tetangga Dian, tidak menyukai aktivitasnya memberi makan anjing di sekitar perumahan.

“Sebelumnya mereka tidak menyukai saya. Saya independen memberikan makanan anjing hanya di sekitar rumah. Saat itu mereka mengatakan saya najis,” ujar Dian dengan nada suara bergetar, Selasa (7/1/2025).

Pada saat itu Dian membalas hinaan tetangga dengan berkata, “Ini lebih najis mana, saya kasih makan anjing atau yang suka korupsi daging kurban?” Ujaran Dian kala itu berdasarkan pengalamannya yang tidak pernah mendapatkan daging kurban menjelang perayaan keagamaan.

Tetangga Dian yang berjumlah enam orang itu menyerangnya. Dian mengungkapkan saat itu kedua tangannya dipegang, dan pelaku leluasa memukul dada serta menendang rusuknya, jari tangannya juga digigit.

“Dari kepala hingga kaki biru semua, hal yang lebih buruk dampak psikologisnya, saya masih takut keramaian, tidak ada harga tawar untuk keadilan,” kata Dian.

2. Pelaku masih menjadi tahanan kota

Foto bersama Dian, kuasa hukum, dan komisi 1 DPD RI Provinsi Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Kasus Dian pernah viral saat rekaman closed circuit television (CCTV) di rumahnya menunjukkan penganiayaan yang Ia alami. Namun, saat ini para pelaku yang terdiri dari empat orang laki-laki, dan dua orang perempuan masih berstatus sebagai tahanan kota. Satu dari dua pelaku perempuan masih dalam kategori di bawah umur.

“Kalau tahanan kota ini sudah masuk 20 hari, belum ada keputusan untuk penahanan (di penjara),” jelas Dian.

Dian menjelaskan, CCTV dipasang untuk memantau orang yang kerap meracuni anjing. Pada saat itu, alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan di penjara karena pelaku sakit dan sebagai tulang punggung keluarga. Kejadian traumatis itu membuat Dian mengalami pendarahan hebat pada usia kehamilan dua minggu. Kini usia kehamilan Dian sudah memasuki enam bulan.

Status pelaku sebagai tahanan kota, menurut Dian bisa menjadi ancaman karena pelaku kerap mengintimidasi Dian dan suaminya. Intimidasi pihak pelaku juga dilakukan dengan membuat aduan balik, bahwa Dian melakukan penganiayaan pada pelaku anak di bawah umur.

“Ini adalah kasus kemanusiaan di mana seorang perempuan dieksekusi di garasi rumah saya sendiri, saya diseret, hampir telanjang, saya dipegang tangan kanan kiri saya, saya tidak bisa melawan,” ucap Dian.

Berkali-kali upaya mediasi ditawarkan kepadanya, tetapi Dian menolak. Karena baginya, perkara ini bukan soal uang.

3. Komisi Hukum DPD RI Provinsi Bali mengatensi kasus ini

Arya Weda Karna (AWK) berbaju putih saat menemui korban dan kuasa hukum. (IDN Times/Yuko Utami)

Komisi Hukum DPD RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, mengungkapkan pihaknya mendukung kasus Dian berjalan sampai ke persidangan.

“Yang pasti Bu Dian mendapatkan dukungan dari Komite Bidang 1, Hukum DPD RI. Saya dengan kewenangan kami, tanpa maksud intervensi hukum, kita akan dampingi. Kawal sampai ke pusat agar berjalan dengan baik,” jelas lelaki yang karib disapa AWK ini. 

Ia mengapresiasi upaya Dian yang tidak gentar menghadapi kasus ini.

Saya salut, Bu Dian sebagai seorang wanita sangat tangguh walaupun banyak tawaran mediasi, banyak intimidasi, dan dalam keadaan hamil saat itu hampir ditelanjangi dan dipersekusi, tapi Bu Dian mampu menunjukkan seorang srikandi, mampu menunjukkan perjuangan,” ucap AWK.

Dukungan dari para pencinta hewan khususnya anjing, para perempuan, dan organisasi kemanusiaan, telah menambah semangat untuk Dian.

“Jika tidak ada tindak lanjut, maka akan ada korban-korban lainnya yang menuntut keadilan seperti ini,” ujar perempuan asal Bandung, Jawa Barat ini.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us