Klungkung, IDN Times - Aktivitas pengambilan batu sikat di Pantai Watu Klotok, Kecamatan Klungkung, hingga kini masih berlangsung. Meski sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Kerusakan dan Lingkungan Hidup, namun penegakan hukumnya dinilai belum maksimal.
Tokoh masyarakat Klungkung, I Komang Suantara, menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung belum menunjukkan ketegasan. Ia menyebutkan, imbauan saja tidak cukup untuk menghentikan praktik yang merusak pesisir, dan berpotensi mengancam keberadaan Pura Kahyangan Jagat Watu Klotok.
“Kalau penegakan hanya sebatas teguran, wajar saja aktivitas tetap berjalan. Padahal, perda sudah jelas memberi sanksi kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta. Jadi kenapa tidak diterapkan?” ujar Komang Suantara, Selasa (30/9/2025).