Denpasar, IDN Times – Sebanyak delapan pemuda yang pesta minuman keras (miras) di Gang Kokak III Lingkungan Banjar Ponjok, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (23/3/2024) lalu, disanksi sosial. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, mengungkapkan mereka harus membersihkan Kantor Lurah Serangan selama tiga hari jika mengulangi perbuatannya, yaitu menganggu ketertiban masyarakat.
“Dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan dengan membuat video permohonan maaf dari anak-anak,” ungkapnya, Selasa (26/3/2024).