Sidang putusan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa anak berinisial FS warga negara Jepang. (IDN Times/Ayu Afria)
Hakim Kony Hartanto memutuskan perkara kekerasan seksual yang dilakukan FS, terdakwa anak berkewarganegaraan Jepang, sesuai tuntunan JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan, dan 3 bulan pelatihan kerja.
"Menyatakan FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," ungkap Kony.
Tipu muslihat yang dilakukan terdakwa dijelaskan mulai dari merayu korban dengan mengatakan mencintainya, hingga membujuk melakukan hubungan seksual di kamar mandi kafe kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Putusan Hakim dalam perkara ini sesuai dengan tuntutan JPU, Ni Putu Widyaningsih. Namun ketika sidang berakhir, JPU malah menyatakan pikir-pikir.