Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencurian motor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian motor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jembrana, IDN Times - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengungkap kasus penggelapan motor dan ponsel yang terjadi di area Terminal Manuver, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Seorang pemuda berinisial MRA (20) ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur setelah melarikan motor dan ponsel milik temannya sendiri.

1. Pinjam motor untuk beli makanan

ilustrasi membeli makanan (unsplash.com/Honey Fangs)

Menurut Penjabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi, DSW (19). Rabu malam, 27 Agustus 2025, korban meminjamkan motor Honda Beat dan ponselnya kepada pelaku yang merupakan temannya, dengan alasan ingin membeli makanan. Namun, hingga larut malam, pelaku tak kunjung kembali dan malah memblokir nomor korban. Mendapat laporan ini, Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

2. Motor dijual di Facebook, kerugian korban mencapai Rp20 juta

ilustrasi Facebook (unsplash.com/Glen Carrie)

Setelah diinterogasi, MRA mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual motor dan ponsel korban melalui Facebook kepada orang tak dikenal di wilayah Kota Denpasar. Hasil penjualan barang-barang curian ini digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario dan ponsel baru. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan penggelapan motor dengan modus serupa di luar wilayah Jembrana.

"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp20 juta," kata Budi, Senin (8/9/2025).

3. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gilimanuk

Kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan motor dan ponsel berinisial MRA dilakukan di Jalan Kampar, Banyuwangi, pada Kamis (4/9/2025)) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.(Dok.Istimewa)

Penangkapan MRA dilakukan di Jalan Kampar, Banyuwangi, pada Kamis, 4 September 2025 dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Bersama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Vario dan ponsel Oppo A51, serta bukti transfer hasil penjualan sebesar Rp4.250.000. MRA dan seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk proses hukum lebih lanjut.

"Jangan mudah percaya dan harus lebih waspada dengan orang lain untuk mengantisipasi hal serupa di kemudian hari," pungkasnya.

Editorial Team