Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Mengetahui korban sudah meninggal, pelaku kemudian menarik korban ke gudang rumahnya. Korban disandarkan di pintu untuk menyembunyikan tindak pidana itu dari keluarganya.
Pelaku lalu pergi membantu ibunya berjualan. Tak berselang lama, pelaku menerima panggilan telepon dari kakaknya yang menemukan korban di gudang rumahnya. Kemudian pelaku pulang ke rumah dan menceritakan semua kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Pelapor itu keluarganya (pelaku) sendiri," ungkapnya.
Terhadap tersangka, dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Kemudian juga kami kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian kami juga kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," ungkapnya.