pixabay.com/TeroVesalainen
Kasus ini bergulir berawal dari perkenalan Andika dengan seseorang bernama David yang saat ini menjadi DPO melalui media WhatsApp. Setelah itu, terdakwa diajak David untuk menjual produk yang berasal dari Cina. Tergiur dengan keuntungannya, terdakwa lantas menyetujuinya.
Berikutnya, terdakwa mengirim uang Rp40 juta pada David. Dan pada Februari 2018, terdakwa menerima kiriman paket berupa serbuk kuning dari David. Paket tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuatan tembakau gorila. Setelah itu, terdakwa menyimpan bahan tersebut dan menunggu instruksi selanjutnya dari David.
Pada Maret 2018, terdakwa kembali menerima kiriman dari Cina. Saat itulah terdakwa berhasil diamankan oleh petugas. Setelah dibuka, paket tersebut berupa serbuk kuning, diduga Narkotika.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan dan menggeledah rumah terdakwa, ternyata ditemukan satu paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, satu botol alkohol, enam botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, lima jeringen isi PGVG, satu plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram.