Denpasar, IDN Times - "Tok!" Suara palu sidang terdengar satu kali setelah 39 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui hasil pembahasan anggaran, Rabu (6/8/2025). Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Mahayadnya, mengetok palu sidang dalam Rapat Paripurna di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar.
Melalui rapat paripurna itu, Mahayadnya menyampaikan juga soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali sebagai revitalisasi pelaksanaan Kerta Desa. Ia memaparkan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali telah menuliskan peran lembaga mitra prajuru adat untuk melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat (wicara) berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat setempat.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster, menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa sebagai sarana menyelesaikan perkara adat dan tindak pidana ringan.
“Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa ini bukan hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat, tetapi juga perkara pidana ringan dan konflik di masyarakat,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).