Ilustrasi keuangan (IDN Times/Dwi Agustiar)
Musyawarah tentang nilai pembebasan lahan di eks galian C awalnya dilaksanakan, pada Rabu (3/12/2020) lalu. Saat itu harga lahan yang ditetapkan sebesar Rp22,5 juta per are oleh tim appraisal. Pertimbangannya adalah lahan di eks galian C sudah tidak produktif, dan tenggelam oleh aliran sungai. Beberapa pemilik lahan langsung tidak terima. Ada yang beralasan nilai itu terlampau rendah.
Mereka yang tidak setuju lalu diminta datang menghadap ke Gubernur Bali untuk berkoordinasi lebih lanjut. Musyawarah penentuan nilai lahan dilanjutkan, pada Senin (7/12/2020). Tim appraisal menaikkan nilainya dari Rp22,5 juta menjadi Rp26,5 juta.
"Kami lakukan evaluasi dan diskusi dengan tim appraisal. Dari hasil penilaian secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan, ditetapkan nilai pembebasan lahan menjadi Rp26,5 juta per are," ungkap Gubernur Bali, I Wayan Koster, Senin (7/12/2020).
Total ada 124 masyarakat yang memiliki lahan di atas eks galian C.