ilustrasi pusat data (pixabay.com/id/users/akela999-5825566/)
Kabupaten Karangasem menjadi lokasi terbanyak pertambangan Galian C ilegal. Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, I Nyoman Wiratmo Juniarta, membenarkan banyaknya temuan penambangan ilegal galian C di Desa Selat, Kabupaten Karangasem.
“Kami kan hampir tidak bisa membedakan yang berizin dan tidak berizin ya. Karena lokasinya berdimpet-dempetan, tumpang tindih,” jelasnya.
Adapun menurutnya kendala di lapangan karena adanya perubahan regulasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan kewenangan perizinan berada di pusat. Akibatnya beberapa pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) yang sudah habis masa berlakunya, melakukan perpanjangan ke pusat dan proses tersebut memerlukan waktu yang lama. Lama waktu perpanjangan izin ke pusat ini menyebabkan status pemegang IUP langsung berubah menjadi ilegal.
Sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 lalu, diperbolehkan pengajuan izin IUP secara perorangan. Sementara saat ini harus sebagai badan usaha. IUP perorangan ini memerlukan waktu untuk mengonversikan sebagai badan usaha. Atas kebijakan ini, ia akui, banyak pemegang IUP perorangan yang ketinggalan dan tidak bisa memperpanjang.
Masa berlaku IUP ini, ia sampaikan, ditentukan berdasarkan hitungan hasil eksplorasi lokasi penambangan. Artinya volume dibagi dengan jumlah produksi per bulan atau per tahunnya.