Pengamanan rencana penutupan jalan di Jalan Tukad Punggawa, Pulau Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)
Lebih lanjut, Ipung mengatakan akan segera melaporkan Wali Kota Denpasar ke Mabes Polri, dengan laporan dugaan penyerobotan tanah. Selain itu juga gugatan perdata perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Denpasar atas kerugian imateriel yang dialaminya.
“Bahwa dia selama ini mengatakan tanah saya milik dia, gak punya dasar hukum. Penyerobotan,” ungkapnya.
Selain Wali Kota Denpasar yang akan dilaporkan, Ipung juga akan membuat laporan ke Propram untuk melaporkan pihak kepolisian yang tidak bertugas melakukan pengamanan saat ia meminta bantuan pengamanan pada rencana penutupan jalan, Kamis (23/6/2022) lalu.
Sebelumnya rencana penutupan akses jalan di Jalan Tukad Punggawa, Kampung Bugis, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (23/6/2022) pukul 09.00 Wita batal dilakukan. Rencana penutupan batal dilakukan karena petugas kepolisian menahan alat berat untuk masuk dan menuju lokasi penutupan.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, saat ditemui Kamis (23/6/2022) sore, di Mapolresta Denpasar, saat itu mengatakan kepolisian hanya berusaha menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif dengan cara memediasi pihak Ipung dan Pemerintah Kota Denpasar.