Kasubdit Penegakan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Antonius Sarjanto. (IDN Times/Yuko Utami)
Kasubdit Penegakan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Antonius Sarjanto, menekankan tipiring digunakan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat khususnya industri dalam mengelola sampahnya. Ia tak menampik mendorong perubahan perilaku dalam menangani sampah juga membutuhkan sistem dan infrastruktur yang maksimal. Termasuk fungsi pengawasan yang terletak pada masing-masing pemerintah daerah.
“Terkait dengan pengawasan, kewajiban pengawasan pengolahan sampah itu semuanya melekat ada di Pemda,” kata Antonius pada Jumat (8/5/2026) di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar.
Selama implementasi sanksi bagi pelanggar masalah sampah, Antonius menyampaikan agar mengedepankan sanksi administrasi terlebih dahulu. Khususnya bagi kasus pelanggar izin pengelolaan sampah di ranah industri. Sanksi administrasi awal berupa teguran tertulis, denda administrasi, hingga pembekuan izin usaha.
“Jika diberikan sanksi administrasi teguran tertulis, itu jangan dicuekin. Segera ditindaklanjuti itu,” tegasnya. Sementara itu, jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi pidana hingga kurungan penjara, dan wajib melakukan pemulihan lingkungan yang dicemari oleh sampah ataupun limbah usaha.