Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Denpasar Pasang CCTV, Awasi Pembuang Sampah Ilegal Area Rawan
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Denpasar pada Jumat, 8 Mei 2026. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Pemkot Denpasar memasang CCTV di area rawan seperti sungai untuk mengawasi dan menindak pembuang sampah ilegal melalui sidang tipiring dengan dukungan Satgas DLHK dan Satpol PP.
  • Wali Kota Jaya Negara menegaskan sanksi tipiring berupa denda hingga pembenahan fasilitas diharapkan memberi efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.
  • Kementerian Lingkungan Hidup menekankan pentingnya pengawasan Pemda terhadap industri agar patuh kelola sampah, dengan tahapan sanksi administrasi hingga pidana bagi pelanggar izin pengelolaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggalakkan upaya penegakan hukum bagi pelanggar pembuangan sampah secara ilegal atau sembarangan. Kegiatan dimulai pemasangan CCTV pada sejumlah area yang dianggap rawan pembuangan sampah, salah satunya sungai.

“Sekarang kita sudah pasang di beberapa titik jaring, dan kita menambah tenaga di PU (pekerjaan umum) bidang pengairan dan kita juga menambah CCTV,” ujar Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Jumat (8/5/2026). Bagaimana informasi selengkapnya? Baca di bawah ini.

1. Sungai jadi titik rawan pembuangan sampah ilegal

Sampah yang tersangkut di aliran pipa got Jalan Tukad Irawadi pasca banjir 13 Desember 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Jaya Negara memaparkan pelaksanaan penegakan hukum bagi mereka yang membuang sampah sembarangan terus bergulir. Pelanggar dikenakan sanksi melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pihak Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Satpol PP Denpasar, hingga Linmas sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan.

“Karena di setiap titik-titik itu ada satgas yang kita pasang. Mohon maaf kalau ada yang membuang sampah sembarangan kalau tertangkap ya harus kita tipiring, gitu intinya,” imbuh Jaya Negara.

Pihaknya juga menambah jumlah operasional truk pengangkut sampah yang ada di wilayah sungai Denpasar. Sehari, jumlahnya bisa mencapai 15 truk.

2. Penegakan hukum terus berjalan

Ilustrasi Ruang Sidang Cakra (Ruang Sidang Utama) Pengadilan Negeri Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Pemkot Denpasar belum dapat memastikan efektivitas penegakan hukum melalui tipiring. Jaya Negara berharap pemberian sanksi tipiring dapat menimbulkan efek jera. “Kalau masalah efektif kita kerja dululah. Kita kerja, minimal harapan kita ini menjadi efek jera,” kata dia.

Penerapan sanksi tipiring menurut Jaya Negara bervariasi, mulai denda material hingga pembenahan fasilitas pembuangan sampah. Ia berharap agar implementasi sanksi ini menyadarkan masyarakat dan tidak melanggar ketentuan hukum, sekaligus menjaga kebersihan lingkungan. Jika masyarakat mempunyai keluhan selama membuang sampah, Jaya Negara menyarankan agar menghubungi tim respon cepat penanganan sampah di Kota Denpasar.

3. Industri harus berbenah

Kasubdit Penegakan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Antonius Sarjanto. (IDN Times/Yuko Utami)

Kasubdit Penegakan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Antonius Sarjanto, menekankan tipiring digunakan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat khususnya industri dalam mengelola sampahnya. Ia tak menampik mendorong perubahan perilaku dalam menangani sampah juga membutuhkan sistem dan infrastruktur yang maksimal. Termasuk fungsi pengawasan yang terletak pada masing-masing pemerintah daerah.

“Terkait dengan pengawasan, kewajiban pengawasan pengolahan sampah itu semuanya melekat ada di Pemda,” kata Antonius pada Jumat (8/5/2026) di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar.

Selama implementasi sanksi bagi pelanggar masalah sampah, Antonius menyampaikan agar mengedepankan sanksi administrasi terlebih dahulu. Khususnya bagi kasus pelanggar izin pengelolaan sampah di ranah industri. Sanksi administrasi awal berupa teguran tertulis, denda administrasi, hingga pembekuan izin usaha.

“Jika diberikan sanksi administrasi teguran tertulis, itu jangan dicuekin. Segera ditindaklanjuti itu,” tegasnya. Sementara itu, jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi pidana hingga kurungan penjara, dan wajib melakukan pemulihan lingkungan yang dicemari oleh sampah ataupun limbah usaha.

Editorial Team