Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan pada Rabu (13/5/2026). Sanksi juga akan diterapkan bagi warga yang tidak mengikuti tata kelola sampah sesuai surat edaran bupati.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah yang juga Sekda Tabanan, I Gede Susila menegaskan bahwa selama ini pemerintah daerah bersama TNI/Polri, Forkopimda, hingga desa dinas dan desa adat terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumbernya.
"Sekarang ini selain edukasi terus jalan, akan ditambah dengan penerapan sanksi. Penindakan sanksi ini dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya, Rabu (13/5/2026).
