Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkab Tabanan Terapkan Sanksi ke Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Suasana areal kantor Dinas Lingkungan Hidup Tabanan yang menjadi Bank Sampah sementara (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
  • Pemkab Tabanan resmi menerapkan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak mengikuti tata kelola sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 7/DLH/2026.
  • Sanksi diberlakukan bertahap, mulai dari teguran lisan hingga tipiring, dengan sektor usaha berpotensi terkena dampak administrasi terkait perizinan jika melanggar aturan pengelolaan sampah.
  • Pemerintah daerah menggandeng desa adat untuk menerapkan perarem sebagai sanksi sosial, memperkuat disiplin masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah di wilayah Tabanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan pada Rabu (13/5/2026). Sanksi juga akan diterapkan bagi warga yang tidak mengikuti tata kelola sampah sesuai surat edaran bupati.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah yang juga Sekda Tabanan, I Gede Susila menegaskan bahwa selama ini pemerintah daerah bersama TNI/Polri, Forkopimda, hingga desa dinas dan desa adat terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumbernya.

"Sekarang ini selain edukasi terus jalan, akan ditambah dengan penerapan sanksi. Penindakan sanksi ini dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya, Rabu (13/5/2026).

1. Edukasi tetap menjadi pendekatan utama

Suasana areal kantor Dinas Lingkungan Hidup Tabanan yang menjadi Bank Sampah darurat (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Keputusan penerapan sanksi tersebut diterapkan setelah lebih dari 12 hari sosialisasi Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang Percepatan Penanganan Sampah, digencarkan. Susila menegaskan meski sanksi diberlakukan, pendekatan edukasi tetap menjadi prioritas utama Satgas Percepatan Penanganan Sampah Kabupaten Tabanan.

"Saat ini hasil sosialisasi dan edukasi mulai terlihat. Kesadaran masyarakat, terutama di tujuh desa layanan DLH yang menjadi fokus pembinaan, sudah mengalami mengalami peningkatan. Warga mulai memilah sampah organik, anorganik, plastik, dan residu sebelum dibuang," ujar Susila.

2. Skema penerapan sanksi bagi yang tidak mengikuti Surat Edaran Bupati Tabanan

Sampah tak terpilah di Kabupaten Tabanan (IDNTImes/Wira Sanjiwani)

Sesuai dengan SE Bupati Tabanan itu, kata Susila, skema sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis yang bersifat administrasi, hingga penindakan tipiring bagi pelanggaran yang berulang. "Teguran dilaksanakan setidaknya tiga lagi lalu terakhir jika tidak ada perubahan maka dikenakan tipiring," ujarnya.

Untuk penindakan bagi sektor usaha--khususnya hotel, restoran, dan kafe--berpotensi dikenai sanksi administrasi yang dapat berdampak pada perizinan usaha. "Sementara untuk masyarakat umum, penanganan awal tetap mengedepankan pembinaan. Jika pelanggaran terus berulang, maka akan diarahkan ke proses hukum melalui tipiring dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kepolisian," kata Susila.

3. Pemkab Tabanan menggandeng desa adat untuk menerapkan perarem atau aturan

Suasana areal kantor Dinas Lingkungan Hidup Tabanan yang menjadi Bank Sampah sementara (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Selain sanksi formal, Pemkab Tabanan juga menggandeng desa adat dengan mendorong penerapan sanksi sosial melalui perarem (aturan) desa adat. "Lewat ini (perarem), sanksi sosial bisa diterapkan optimal untuk memperkuat disiplin masyarakat dalam pengelolaan sampah,” ujar Susila.

Berdasarkan pantauan IDN Times, tumpukan sampah yang menggunung di kawasan kota Tabanan memang berkurang. Masih ada beberapa tumpukan sampah yang ditaruh di pinggir jalan. Mirisnya, sampah tersebut tidak terpilah.

Namun pemandangan berbeda terlihat di areal Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DKH) yang dijadikan Bank Sampah Singasana Darurat. Terlihat tumpukan sampah yang masih belum terpilah. Beberapa sampah juga masih belum diturunkan dari truk yang parkir berjejer di depan kantor DLH.

Plt Kadis DLH I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan, semua sampah tersebut merupakan tumpukan sampah lama yang diangkut di awal penerapan Surat Edaran Bupati, beberapa waktu lalu. "Sampah akan dipilah secepatnya sehingga hanya sampah residu saja yang dibawa ke TPA Mandung," ujarnya.

Editorial Team