Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
FB_IMG_1749810570370.jpg
Rombongan Pemkab Klungkung saat menghentikan sementara proyek bumi perkemahan di Desa Pesinggahan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Made Satria menegaskan, jangan ada pembangunan sebelum ada izin resmi

  • Jarak lokasi proyek dengan Pura Goa Lawah lebih dari 500 meter

  • Lahan untuk bumi perkemahan di Bukit Tengah merupakan milik pribadi

Klungkung, IDN Times - Bupati Klungkung, I Made Satria dan bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra mengambil langkah tegas dan menyetop proyek pembangunan Bumi Perkemahan Bukit Tengah di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. Proyek itu menjadi sorotan publik, saat ini.

Salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Klungkung adalah proyek itu dianggap berada pada radius kawasan suci Pura Goa Lawah.

“Setelah melihat langsung ke lokasi, saya pastikan pembangunan ini dihentikan sementara. Kami selalu berkomitmen menjaga kesucian kawasan sekitar Pura Goa Lawah,” ujar Bupati Satria, Jumat (13/6/2025).

Made Satria berharap, semua pihak dapat menghormati ketentuan tata ruang dan perizinan, khususnya untuk proyek yang berada di dekat kawasan suci.

1. Made Satria menegaskan, jangan ada pembangunan sebelum ada izin resmi

Rombongan Pemkab Klungkung saat menghentikan sementara proyek bumi perkemahan di Desa Pesinggahan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Made Satria menegaskan, sebelum mendirikan bangunan apa pun, pemilik lahan wajib memahami aturan yang berlaku, termasuk batas-batas zona yang dilindungi secara spiritual dan budaya. Dia meminta, pemilik lahan tidak membangun apapun sebelum ada izin dari instansi terkait

"Kami kemarin melihat pembangunan sudah mulai berjalan. Kami hentikan, sampai pemilik proyek memiliki izin resmi sesuai ketentuan," ungkapnya.

2. Jarak lokasi proyek dengan Pura Goa Lawah lebih dari 500 meter

Rombongan Pemkab Klungkung saat menghentikan sementara proyek bumi perkemahan di Desa Pesinggahan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Swastika mengatakan, jarak proyek dari Pura Goa Lawah mencapai lebih dari 500 meter. Namun, karena muncul keresahan masyarakat, pihak desa juga telah meminta pemilik proyek untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penataan, sambil menunggu kelengkapan izin dari instansi berwenang.

“Kami tentu mendukung pengembangan desa wisata, karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh warga, terutama dari sisi ekonomi dan lapangan kerja. Tapi kami juga tekankan agar segala proses dilakukan sesuai aturan dan menghormati kesucian pura,” ungkap Swastika.

3. Lahan untuk bumi perkemahan di Bukit Tengah merupakan milik pribadi

Rombongan Pemkab Klungkung saat menghentikan sementara proyek bumi perkemahan di Desa Pesinggahan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Swastika menambahkan, lahan yang ditata di kawasan Bukit Tengah itu merupakan lahan milik pribadi. Rencananya akan dibangun tempat perkemahan, untuk menunjang desa wisata.

Ia menyebutkan sosialisasi dengan masyarakat, termasuk desa adat, desa dinas, serta tokoh masyarakat dan anggota dewan telah dilakukan sebelumnya. “Lahan yang sedang digarap itu sebenarnya masih dalam tahap penataan. Belum ada bangunan berdiri,” ungkap Swastika.

Editorial Team