Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerkosa WNA China di Bali Diciduk, Pura-Pura Kasih Hadiah

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAR (29) asal Jawa Timur, yang diduga telah memerkosa warga negara asing (WNA) asal China, berinisial TH (26).

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku berpura-pura memberikan hadiah kepada korban. Pelaku meminta bantuan korban untuk mengambilnya.

Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

1. Korban dan pelaku pergi ke Kuta untuk menikmati hiburan malam

ilustrasi memberi hadiah (pexels.com/Porapak Apichodilok)
ilustrasi memberi hadiah (pexels.com/Porapak Apichodilok)

Sukadi mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban TH bersama temannya, ZH (29), diantar oleh pelaku ke tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (7/2/2024) lalu. Mereka sempat menikmati hiburan, dan minum alkohol, hingga Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban dan temannya lalu meminta pelaku untuk mengantarnya kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua.

"Saat di perjalanan ke kawasan Nusa Dua, pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel Jalan Pratama Tanjung Benoa. Alasan pelaku, akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban, dan temannya," ucapnya.

2. Pelaku memaksa korban, dan memerkosanya

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Saat itu pelaku beralasan minta bantuannya korban untuk membawa barang tersebut. Korban menuruti pelaku tanpa berpikir buruk. Namun sesampai di kamar, pelaku mengunci pintu. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan seksual.

"Korban berusaha melakukan perlawanan dengan pelaku. Tetapi pelaku menutup wajah korban dengan bantal, dan memerkosa korban," jelas Sukadi.

Temannya, ZH, curiga karena terlalu lama menunggu FAR dan TH datang. Ia mendatangi kamar pelaku dengan bantuan sekuriti hotel. Dari situ diketahui, korban bertelanjang termasuk pelaku.

3. Pemeriksaan masih berlanjut, terancam 12 tahun

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepada polisi, FAR mengakui perbuatannya telah memerkosa. Ia mengaku tertarik dengan korban sejak ada di bar kawasan Kuta. Akibat tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 285 Kistab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diamankan. Sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif," ungkap Sukadi.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us