Denpasar, IDN Times – Aturan soal alat kontrasepsi bagi anak dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diteken pada 26 Juli 2024 lalu, menimbulkan sejumlah pertanyaan. Tak terkecuali Pemerhati Perempuan dan Anak, Siti Sapura alias Ipung. Ia mempertanyakan niat pemerintah untuk menyelamatkan generasi bangsa saat ini.
“Apakah kita benar punya niat ingin menyelamatkan warga negara Indonesia yaitu masa depan bangsa Indonesia, generasi Indonesia dengan PP tersebut?” ungkapnya.