Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Mengatur Alat Kontrasepsi untuk Anak dan Remaja

Ilustrasi pasangan bergandengan tangan (freepik.com/freepik)

Denpasar, IDN Times – Aturan soal alat kontrasepsi bagi anak dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diteken pada 26 Juli 2024 lalu, menimbulkan sejumlah pertanyaan. Tak terkecuali Pemerhati Perempuan dan Anak, Siti Sapura alias Ipung. Ia mempertanyakan niat pemerintah untuk menyelamatkan generasi bangsa saat ini.

“Apakah kita benar punya niat ingin menyelamatkan warga negara Indonesia yaitu masa depan bangsa Indonesia, generasi Indonesia dengan PP tersebut?” ungkapnya.

1. Aturan baru cenderung akan dimaknai kebebasan berperilaku seksual

ilustrasi alat kontrasepsi (pexels.com/cottonbro studio)

Ipung menilai, PP tersebut cenderung dimaknai bahwa anak di bawah umur boleh melakukan hubungan seksual. Yakni pada Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, khususnya pada Ayat 4 butir e yang mengulas tentang penyediaan alat kontrasepsi.

“Seolah anak di bawah umur boleh kok melakukan hubungan badan selama memakai kontrasepsi. Kan begitu jadinya,” terangnya.

2.Indonesia sudah mulai kehilangan norma ketimuran

ilustrasi pasangan sedang berpegangan tangan (pexels.com/Min An)

Soal aturan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja dianggap menunjukkan, bahwa bangsa ini sudah mulai kehilangan moral, etika, agama, dan budaya timur.

“Sepertinya pemerintah kita ini membuat negara kita menjadi negara yang bebas. Bergaul secara bebas, bebas secara seksual. Orang yang di bawah umur yang belum menikah boleh melakukan hubungan suami istri,” ucapnya.

3.Pemerintah seharusnya fokus sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2016

Pelaku kekerasan seksual di Lombok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lantas bagaimana seharusnya pemerintah bersikap? Menurut Ipung, pemerintah seharusnya semakin gencar menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak, terutama di bagian Pasal 81 dan Pasal 82.

PP tersebut diakuinya malah cenderung akan dimaknai bahwa remaja generasi penerus bangsa Indonesia boleh melakukan hubungan suami istri, asalkan memakai alat kontrasepsi sehingga mencegah kehamilan.

Setelah membaca ulasan di atas, bagaimana pendapatmu? Share di kolom komentar ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us