Denpasar, IDN Times - Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhamad Kholid Basyaiban, mempertanyakan keefektifan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun yang dianggap sama sekali tidak melarang produksi dan distribusi kemasan sachet. Dia mengaku heran pelarangan malah menyasar kemasan air yang sudah jelas memiliki ekonomi dan mudah didaur ulang.
Kholid berpendapat, barang buangan sachet merupakan kategori limbah beresidu yang sangat sulit didaur ulang. Data brand audit BRUIN pada April 2024 lalu menemukan bahwa sampah dari kemasan sachet di Bali itu sangat dominan, di samping limbah unbranded seperti kresek dan styrofoam.
"Kalau ngomongin sachet, waktu kami melakukan brand audit sampah di Bali itu juga dominan. Sampah-sampah ini gak bisa didaur ulang juga. Mereka ini sampah-sampah residu," tegasnya.