Klungkung, IDN Times - Masifnya pembangunan di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung belakangan ini kembali menjadi sorotan. Tanpa payung hukum berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), banyak proyek hanya berpatokan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sifatnya masih umum. Kondisi ini dikhawatirkan membuat wajah pariwisata Nusa Penida berkembang tanpa arah dan berpotensi menabrak aturan.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Nengah Ary Priadnya, menyatakan penyusunan RDTR untuk Nusa Penida agar dipercepat. Apalagi sudah banyak temuan akomodasi wisata yang dibangun melanggar aturan, seperti dibangun di sempadan pantai ataupun tebing.
“Kalau dibiarkan, pembangunan bisa liar dan merusak. RDTR penting untuk memastikan Nusa Penida tetap berkembang tapi tetap berkelanjutan,” ujar Ary Priadnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Klungkung, Made Jati Laksana, mengakui hingga kini RDTR untuk Nusa Penida memang belum selesai.
“Izin dan tata ruang masih mengacu pada RTRW. Karena RDTR belum ada,” jelasnya, Minggu (7/9/2025).