Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi dokumen (unsplash.com/Wesley Tingey)
ilustrasi dokumen (unsplash.com/Wesley Tingey)

Denpasar, IDN Times - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membangun insinerator di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dalam tahap meninjau lokasi. Berdasarkan penuturan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, Gubernur Bali meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Temesi pada Minggu lalu, 1 Juni 2025.

Rentin menjelaskan, Koster meninjau TPA Temesi bersama Kepala Desa Temesi, Jero Bendesa Adat (Kepala Adat), termasuk para tokoh masyarakat. Ia juga didampingi Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra; dan Kadis LH Gianyar, Ni Made Mirnawati.

“Cuma sayangnya karena pertemuan terbatas, saya selaku Kadis KLH tidak ikut serta karena beliau ada pembicaraan internal, termasuk pembicaraan dengan Bupati Gianyar,” kata Rentin saat diwawancarai di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Kota Denpasar, pada Senin (2/6/2025).

1. Rencana insinerator di TPA Temesi

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin (IDN Times/Yuko Utami)

Saat ditanyai soal rencana pembangunan insinerator di TPA Temesi, Renti menjawab bahwa proyek tersebut telah menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat melalui sederet kementerian.

“Ini kewenangan Pemerintah Pusat karena di dalam membangun dan menerapkan teknologi di dalam pengelolaan sampah sudah diambil alih Pemerintah Pusat melalui lintas kementerian,” ungkap Rentin.

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia akan mengawasi langsung proyek ini dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI sebagai pelaksana infrastruktur fasilitas. Sementara Kementerian Keuangan RI pada sisi pendanaan proyek.

2. Kementerian LH menargetkan pembangunan infrastruktur insinerator dimulai 2026

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung kondisi TPA Tamangapa, Makassar, didampingi Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Jumat (30/5/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kata Rentin, pihak Kementerian LH menargetkan perizinan proyek ini selesai pada Juli 2025. Tahun 2026, akan dimulai proses pembangunan infrastruktur dengan tenggat waktu maksimal selama 2 tahun

Waste to energy pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa running di Provinsi Bali sebagai sebuah solusi permanen untuk mengatasi masalah energi di Bali,” kata Rentin.

3. Penutupan TPA Suwung atau Sarbagita telah sesuai dengan regulasi

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Target penutupan TPA Suwung yang menampung sampah dari wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 44 aturan tersebut mengungkap, bahwa pemerintah daerah (pemda) harus membuat perencanaan penutupan TPA sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Tenggat waktu rencana penutupan ini, jika mengacu regulasi, semestinya paling lama setahun sejak berlakunya UU 18 Tahun 2008.

Masih dalam pasal yang sama, pemda harus menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun sejak berlakunya regulasi ini.

Editorial Team