ilustrasi ikan nila di dalam akuarium (commons.wikimedia.org/Germano Roberto Schüür)
Suarsana melanjutkan, gagasan lepas ikan di parit ini adalah bagian dari edukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Setelah berjalan 1,5 tahun, menurut dia, aktivitas masyarakat untuk membuang sampah menurun drastis.
"Ditambah lagi kegiatan pengolahan sampah di bank sampah semakin efektif. Terlebih lagi di Desa Tegal Jadi sudah memiliki kader bank sampah yang juga mendukung program sebar ikan di parit," ujarnya.
Gagasan inovatif Pokdarwis juga mendapatkan dukungan dari desa adat setempat, bahkan dikuatkan dalam bentuk perarem atau aturan adat. Artinya, jika ada yang kedapatan mencuri atau mengambil ikan dengan sengaja bakal dikenakan sanksi.
Sanskinya membayar denda sesuai harga ikan yang dicuri. "Desa kami terdiri dari tiga desa adat, dan sudah saling keterkaitan dengan program sebar ikan di parit," ujar Suarsana.