Denpasar, IDN Times - Seratus enam lebih sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai beredar luas setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengungkap temuan itu. Namun, jauh sebelum temuan itu ramai, pada 2022 lalu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Sengketa itu menggugat pihak Tahura Ngurah Rai agar memberikan transparansi dokumen blok pengelolaan kawasan tahura tersebut, khususnya blok Tahura di sekitar area Sidakarya, Kota Denpasar. Kala itu, kedua belah pihak sepakat damai dengan syarat Tahura Ngurah Rai transparan atas dokumen blok pengelolaan kawasan Tahura Ngurah Rai. Kini, 106 SHM itu masih dalam pendataan. Bagaimana prosesnya? Berikut informasi selengkapnya.