Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penari (pexels.com/Didi Lecatompessy)
ilustrasi penari (pexels.com/Didi Lecatompessy)

Denpasar, IDN Times - Belum lama ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memanggil seorang penari Joged Bumbung yang viral di media sosial karena mempertunjukkan tarian dengan unsur erotis, dan dinilai melanggar pakem serta etika budaya Bali.

Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal terhadap pertunjukan yang dianggap mencoreng citra kesenian tradisional Bali, pada Senin (19/5/2025).

"Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi jika yang bersangkutan kembali dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda (Peraturan Daerah) Bali Nomor 1 Tahun 2019, sudah jelas sanksinya," tegas Rai Dharmadi.

1. Pertunjukan budaya harus sesuai etika dan peraturan daerah

Mikayla Adefa Myesha tampil memesona dengan gaya bak penari Bali. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Para pelaku seni diharapkan menjaga dan melestarikan warisan budaya dengan menjunjung tinggi etika serta norma yang berlaku. Pasal 18 Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa setiap pelaku atraksi budaya dilarang dengan sengaja mempertontonkan/mempertunjukkan atraksi budaya yang bersifat sakral untuk komoditas daya tarik wisata di luar ruang dan waktu. Kemudian dengan sengaja menyelenggarakan atraksi budaya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban masyarakat.

Pasal 29 menyatakan bahwa setiap pelaku atraksi budaya yang melanggar ketentuan Pasal 18, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Nah, atraksi budaya seperti apa yang dimaksud? Berdasarkan Pasal 13, atraksi budaya yang dimaksud di antaranya seni tari, seni tabuh, kuliner, dan/atau busana adat.

2. Pelestari seni harus mempertahankan etika pertunjukan

ilustrasi sentuhan budaya Bali (unsplash.com/Roméo A.)

Menurutnya, Joged Bumbung merupakan kesenian khas Bali yang mengutamakan unsur hiburan dan interaksi sosial, namun tetap harus mengacu pada norma kesopanan dan kearifan lokal. Penyimpangan dari pakem tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan martabat kesenian Bali di mata masyarakat dan wisatawan.

Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali diharapkan turut melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap kelompok seni yang menampilkan Joged Bumbung. Supaya kesenian Bali tetap terjaga kesuciannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya.

"Kami menegaskan bahwa setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan,” ujarnya.

3. Pelaku seni harus waspada pada setiap permintaan saat diundang acara

ilustrasi seseorang menari (pexels.com/Bernard S Tjandra)

Penari Joged Bumbung tersebut kini hanya diminta membuat perjanjian dan diberikan pembinaan. Meski begitu, Rai Dharmadi mengingatkan jika mengulangi pelanggaran, ia dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp25 juta.

Sang penari, Gek Wik, menyampaikan bahwa ia telah melakukan introspeksi diri berkat pemanggilan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulangi gerakan-gerakan yang tidak pantas. Ia mengonfirmasi bahwa kejadian dalam video itu berlangsung pada Desember 2024 di Jimbaran, dan permintaan dari yang mengundang. Gek Wik sendiri telah menekuni pekerjaan ini sejak usia 10 tahun hingga sekarang, dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu.

"Itu permintaan dari yang mengundang, jadi otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar. Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi," ujarnya.

Editorial Team