Denpasar, IDN Times - Belum lama ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memanggil seorang penari Joged Bumbung yang viral di media sosial karena mempertunjukkan tarian dengan unsur erotis, dan dinilai melanggar pakem serta etika budaya Bali.
Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal terhadap pertunjukan yang dianggap mencoreng citra kesenian tradisional Bali, pada Senin (19/5/2025).
"Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi jika yang bersangkutan kembali dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda (Peraturan Daerah) Bali Nomor 1 Tahun 2019, sudah jelas sanksinya," tegas Rai Dharmadi.