Pelaku Perburuan Liar di Buleleng Minum Air Kencing Sendiri

Buleleng, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng masih memburu dua orang pelaku perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat yang peristiwanya terjadi, Sabtu (14/10/2023) lalu. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Darma Diatmika, mengungkapkan ada empat tersangka dalam kasus kejahatan ini. Dua orang di antaranya sudah ditahan kepolisian setempat, dan dalam pemeriksaan.
Terbaru, pelaku yang juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Putu Arya Wiguna alias Apel, menyerahkan diri, pada Senin (6/11/2023). Dalam pelariannya dari kejaran petugas, ia sempat bekerja sebagai pengumpul barang bekas di terminal daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
1.Apel bertahan hidup di hutan dengan meminum air kencingnya sendiri
Menurut Kanit IV, Ipda Ketut Yulio Saputra, Apel dalam pelariannya dari kejaran petugas pernah bersembunyi di hutan selama 3 hari. Pelaku tidak makan, dan sempat meminum air kencingnya sendiri karena tidak ada perbekalan. Pelaku lalu berusaha keluar dari hutan ke daerah Batu Licin, dan bertemu nelayan. Nelayan tersebut memberikan tumpangan, dan mengantarkan pelaku menuju ke Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi. Pelaku juga diberikan pakaian, dan perbekalan.
“Pelaku mempunyai inisiatif bekerja sebagai pengumpul barang bekas di area Terminal Gapuran, Banyuwangi. Bertahan hidup sebagai pengumpul barang bekas,” ungkapnya.
Lalu pelaku bekerja kepada sopir truk pengangkut semen ke daerah Gresik, Jawa Timur. Ia kembali ke Banyuwangi, pada Minggu (5/11/2023). Pelaku lalu meminjam handphone sopir tersebut untuk menghubungi iparnya. Ia meminta iparnya membawa Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) karena ingin menyerahkan diri, dan menjemputnya di Pelabuhan Ketapang.
2.Sekembalinya dari Gresik, pelaku menyerahkan diri
Bhabinkamtibmas Sumberkelampok bersama anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Gerokgak lalu menjemput pelaku di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Senin (6/11/2023). Selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apel diduga ikut dalam melakukan perburuan liar tersebut, dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf b dan pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Wkosistemnya, juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Pelaku sebagai pengemudi mobil, dan pengangkut satwa yang sudah ditembak. Pelaku mendapat hasil dari 2 kali penjualan buruan Rp400 ribu dan Rp200 ribu,” jelas Yulio.
3.Kadek Dandi diamankan saat sembunyi di rumah kerabatnya
Sementara itu satu orang pelaku sebelumnya yang diketahui bernama Kadek Dandi (19) lebih dulu diamankan, pada Selasa (17/10/2023) sore di rumah kerabatnya. Laki-laki asal Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng itu sempat kabur ke Kabupaten Klungkung. Ia tertangkap lebih dulu setelah barang bukti kartu identitasnya tertinggal di dalam mobil pengangkut buruan.
Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf b dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.