Denpasar, IDN Times - Tujuh unit bus plat luar Bali, dua unit kendaraan roda empat, enam truk fuso yang mengangkut sekitar 846 bal pakaian bekas dijajar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali di area parkir Stadion Ngurah Rai Denpasar yang berlokasi di Jalan Melati, Senin (15/12/2025) siang. Dua tersangka laki-laki juga dipamerkan, berinisial ZT dan SB, atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Perdagangan. Sebab mereka mengimpor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru.
Kedua tersangka memakai baju oranye dengan tangan diborgol dan memakai penutup muka atau sebo. Sesekali satu tersangka meminta bantuan petugas untuk membenahi sebonya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak 2021 hingga 2025. Keduanya memesan pakaian bekas dari Korea Selatan melalui warga Korea Selatan yang berinisial KDS dan KIM. Sejumlah pakaian bekas tersebut kemudian dikirim dengan tujuan gudang milik kedua tersangka di Kabupaten Tabanan.
"Satgas berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas. Diidentifikasi pakaian bekas ini diimpor dari Korea Selatan total aset yang kami sita Rp22 miliar," terangnya.
