Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251027-WA0116.jpg
Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. (Dok.Istimewa)

Intinya sih...

  • Polres Jembrana menangkap pria berinisial M (28) usai mencuri motor Honda Beat yang kuncinya tertinggal di Banjar Klatakan, Desa Melaya.

  • Pelaku ditangkap empat hari setelah kejadian dan mengaku hendak menjual motor curian untuk mendapatkan uang.

  • Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat selalu mencabut kunci dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jembrana, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Seorang pria berinisial M (28) dibekuk polisi pada Sabtu (18/10/2025), empat hari setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan. Pelaku ditangkap usai membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban yang kuncinya tertinggal di rumah kunci.

1. Motor dibawa kabur saat lihat kunci tertinggal

Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. (Dok.Istimewa)

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Selasa, (14/10/2025), sekitar pukul 13.00 Wita. Korban, I Ketut Mandiasa (37), seorang karyawan swasta, datang ke sebuah ruko di Banjar Klatakan untuk mengecek karyawannya. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 5764 ZU di pinggir jalan depan ruko. Nahas, korban lupa mencabut kunci kendaraannya.

Sekitar pukul 16.00 Wita, seorang saksi yang berjualan di sebelah timur ruko melihat seorang pria berperawakan kurus mengenakan jaket hitam dan celana jeans biru mengambil motor tersebut lalu membawanya pergi ke arah barat. Setelah menunggu sekitar 30 menit dan pria tersebut tidak kembali, saksi memberi tahu korban bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh orang tak dikenal. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana. 

"Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk menjual motor curian tersebut demi mendapatkan uang," kata Kapolres.

2. Pelaku ditangkap dan barang bukti diamankan

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan. Kerja keras petugas membuahkan hasil. Pada hari yang sama dengan tanggal pelaporan, Sabtu (18/10/2025), sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil mengamankan pria berinisial M (28), wiraswasta, di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Setelah diinterogasi, M mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban di Desa Melaya. Pelaku, yang diketahui beralamat di luar Jembrana dan pernah terlibat kasus pencurian helm di Denpasar, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 5764 ZU, surat-surat kendaraan korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No Pol P 6025. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Selalu waspada dan kunci ganda kendaraan

Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. (Dok.Istimewa)

Menyikapi peristiwa ini, Citra Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk saat berada di tempat yang ramai atau hanya sebentar.

"Pastikan kunci dicabut dan setang dikunci ganda saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Gunakan kunci pengaman tambahan, seperti gembok cakram atau alarm," tegas Kapolres.

Selain itu, masyarakat diminta untuk memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi. Kapolres juga berpesan agar masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110, apabila melihat orang yang mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan.

Editorial Team