Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan. Kerja keras petugas membuahkan hasil. Pada hari yang sama dengan tanggal pelaporan, Sabtu (18/10/2025), sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil mengamankan pria berinisial M (28), wiraswasta, di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Setelah diinterogasi, M mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban di Desa Melaya. Pelaku, yang diketahui beralamat di luar Jembrana dan pernah terlibat kasus pencurian helm di Denpasar, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 5764 ZU, surat-surat kendaraan korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No Pol P 6025. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.