Buleleng, IDN Times – Masih ingat dengan DPAB? Pelajar berusia 18 tahun asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, tersebut sebelumnya diduga menjadi pelaku penusukan terhadap korban IBKP (15) di Banjar Dinas Kelodan, pada Senin (12/4/2021) pukul 18.30 Wita.
DPAB telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 351 KUHP oleh Polsek Seririt. Pihak kepolisian akan memeriksa saksi korban untuk kelanjutan proses hukumnya. Berikut fakta-fakta terkait perkembangan kasus ini.