Denpasar, IDN Times - Dua bulan pascabanjir bandang di Bali pada 10 September 2025, masih menyisakan kecemasan bagi warga di Bali. Musim hujan kembali menyambut, rasa takut akan banjir berulang belum surut. Sederet warga di Bali memilih langkah berani: menuntut keadilan dan keseriusan negara atas penanganan banjir bandang yang mengakibatkan 18 orang meninggal dunia. Melalui gugatan warga negara atau citizen lawsuit, warga di Bali yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (Pulihkan Bali) menggugat 15 instansi pemerintah.
Perwakilan Tim Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Putu Candra Dewi, menyampaikan ada 10 orang calon penggugat. Tapi berdasarkan regulasi, gugatan warga negara dapat dilakukan dengan jumlah penggugat lebih sedikit.
“Undang-undang tidak mewajibkan sebanyak itu, sejatinya citizen lawsuit sudah dapat dilakukan. Kami datang secara organik dari berbagai elemen dan berbagai usia dan latar belakang pekerjaan,” kata Candra di Rasa Sanur, Kota Denpasar Rabu lalu, 12 November 2025.
Apa saja tuntutan warga dalam Koalisi Pulihkan Bali, dan siapa saja daftar instansi yang digugat? Berikut informasi selengkapnya.
