Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Selasa (28/9/2021). Dalam surat edaran tersebut tertulis aturan terkait penggunaan garam tradisional Bali yang lebih dikenal dengan sebutan Garam Palung Bali.
Kebijakan soal pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali itu disebut sebagai upaya untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali. Selain itu juga untuk memajukan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan Krama (umat) Bali.