Penangkapan tersangka narkoba di Klungkung(IDN Times/Wayan Antara)
Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa kediaman I Gede AG di Kecamatan Dawan sering digunakan sebagai lokasi memakai narkoba.
Satuan Narkoba Polres Klungkung lalu melakukan penggeledahan di kamar I Gede AG. Ketika itu kepolisian menangkap dua orang yakni I Komang AA dan INFD yang ditenggarai baru memakai narkoba di kamar tersebut.
"Dari kedua tersangka selanjutnya, kami temukan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram," jelas AKP Ketut Wiwin Wirahadi.
I Komang AA ini diketahui sebagai pegawai honorer Kementerian Sosial yang bertugas di Klungkung.
Pelaku lainnya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Pertama, tersangka GBA dan IWPM ditangkap di Jalan Ngurah Rai, Semarapura Kauh, Jumat (3/6/2022). Dari tangan keduanya diamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,20 gram.
Lalu di Desa Sakti, Nusa Penida, ditangkap pelaku kasus narkoba berinisial IKM alias DD. Dari rumah pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram.