Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap residivis yang membuka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (8/5/2023) malam. Tersangka bernama Ketut Arik Wiyantara (53), merupakan dokter gigi yang sudah dua kali mendekam di penjara karena melayani praktik aborsi.
Berita mengenai dirinya yang melakukan praktik aborsi membuat Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Bali angkat bicara. Mereka menganggap perlu melakukan klarifikasi mengenai Ketut Arik Wiyantara, yang diberitakan berstatus sebagai dokter gigi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PDGI Wilayah Bali, drg Agus Sundia Atmaja, membenarkan rilis yang diterima oleh IDN Times, Kamis (18/5/2023).
"(Ketut AW) lulusan dokter gigi, tapi tidak ada terdaftar di PDGI manapun," kata dr Agus saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Berikut ini isi pernyataan PGDI Bali.